Gantung - Pada tahun politik seperti saat ini tidak melulu berbicara tentang kampanye dan kampanye. Namun tahun politik juga menjadi tahun rejeki bagi sebagaian orang, terutama bagi pemilik jasa percetakan. Selain dari pemilik jasa percetakaan, yang juga ikut diuntungkan ialah masyarakat umum.
Karena pada tahun politik juga ikut bermunculan pekerjaan musiman seperti menjadi tim sukses, jasa pasang banner, menjadi penyortir surat suara, menjadi pengawas TPS, menjadi petugas KPPS, dan yang tidak kalah penting ialah menjadi saksi bagi calon anggota legislatif. Pekerjaan musiman menjadi saksi sering di tunggu-tunggu bagi sebagaian orang terutama bagi ibu-ibu rumah tangga ataupun bagi orang yang belum mendapatkan perkerjaan tetap. Tawaran menjadi saksi bagi calon legistlatif, akan diterima tanpa berpikir dua kali.
Pekerjaan menjadi saksi cukup menggiurkan, karena upah yang ditawarkan ialah 200-300 ribu/orang diluar dari uang makan siang dan makan malam, sedangkan waktu kerjanya kurang dari 24 jam. Pekerjaan musiman menjadi saksi menarik segelintir orang untuk menggelutinya.
Pekerjaan menjadi saksi sering ditawarkan oleh tim sukses caleg. Orang-orang yang ditawari pekerjaanpun adalah orang yang berada disekitar timses ataupun caleg itu sendiri. Seperti keluarga, tetangga, ataupun teman kerja. Namun tahukah anda, setiap orang yang ditawari pekerjaan sebagai saksi sering dimintai fotocopy KTP sebagai syarat pekerjaan. Selain sebagai bukti kesedian menjadi saksi, KTP juga digunakan oleh caleg ataupun parpol sebagai bentuk dukungan terhadap caleg ataupun parpol dan diserahkan oleh caleg ataupun parpol kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sejak saat itu nama anda akan masuk dalam data base KPU sebagai pendukung salah satu partai politik dan juga caleg. Sejak saat itu juga anda tidak akan bisa menjadi petugas KPPS ataupun Pengawas TPS ataupun mengikuti tes CPNS. Karena data anda terdapat di KPU sebagai pendukung salah satu parpol dan sudah terlibat dalam politik praktis.
Satu-satunya cara untuk menghapus data anda yang sudah terlanjur masuk di KPU ialah menunggu 5 tahun sejak pemilu dilaksanakan ataupun menghubungi Komisi Pemilihan Umum dan meminta bantuan KPU untuk menghapus data anda. Karena tidak jarang KTP anda kembali digunakan pada pemilu-pemilu berikutnya baik oleh caleg maupun parpol.
Meskipun biasanya data dukungan terhadap caleg ataupun parpol akan diperbaharui 5 tahun sekali atau pada saat adanya pemilu. Namun oknum caleg ataupun parpol nakal akan kembali menggunakan data lama. Misal saja saat pemilu 2019 ini ada oknum caleg ataupun parpol yang masih menggunakan data ataupun KTP yang diperoleh pada tahun 2014 silam.
Namun tidak semua calon saksi menyadari bahwa KTP yang mereka berikan rawan untuk disalahgunakan. Sebagai langkah pencegahannya ialah membuat komitmen terhadap pihak pertama (caleg) supaya tidak terjadi penyalahgunaan fotocopy KTP yang sudah diberikan oleh pihak kedua.
Mari cerdas dalam berdemokrasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar