JAKARTA - (28/12) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Tirta Investama (TIV) yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua dan distributornya PT Balina Agung Perkasa (BAP) bersalah dalam persaingan usaha tidak sehat.
Dalam rilis resmi komisi pengawas persaingan usaha PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terbukti melarang toko-toko menjual produk PT Tirta Fresindo Jaya yakni Le Minerale. KPPU menjatuhkan denda sebesar 13,84 miliar rupiah kepada PT. Tirta Investama sementara PT Balina Agung Perkasa di denda 6,29 Miliar rupiah.
Sebelumnya kasus ini bermula dari somasi yang dilayangkan Le Minerale kepada Aqua pada Okoteber 2016 lalu. Saat itu Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan bahwa adanya pelarangan penjualan produk Le Minerale oleh Aqua dan distributornya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar