Gambar milik KPU
BELITUNG - Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang disinyalir rawan pelanggaran kampanye yang akan dilakukan oleh pasangan calon, parpol ataupun gabungan parpol.
Salah satu pelanggaran kampanye yang sering terjadi ialah kampanye sebelum waktunya. Sebagaimana dituliskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2017 yang terdapat dalam Pasal 51 ayat 1 yang berbunyi Kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan dimulinya masa tenang.
Selain itu dalam BAB X yang berkaitan dengan larangan Pasal 68 ayat 1 huruf i yang melarang pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik untuk melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. Kampanye yang dimaksud ialah dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog; Penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat praga kampanye.
Jika hal tersebut terjadi maka pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik yang melakukan pelanggaran dapat dijatuhkan Sanksi Pidana seperti yang tertuang dalam PKPU No. 4 Tahun 2017 Pasal 74 ayat 1 Pelanggaran atas larangan ketentuan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a sampai dengan i dikategorikan sebagai tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar